BOGORTODAY.COM – Salat adalah ibadah wajib yang harus dilakukan setiap muslim yang telah baligh. Namun, sebagai manusia biasa, seseorang bisa saja lupa atau keliru dalam menjalankan salat—baik karena salah menghitung rakaat maupun ragu pada gerakan yang telah dilakukan.
Untuk menjaga kesempurnaan ibadah, Islam mensyariatkan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurna atas kekurangan yang terjadi tanpa sengaja.
Apa Itu Sujud Sahwi?
Dalam Serba-serbi Sujud Sahwi karya Maharati Marfuah, Lc, kata sahwi berasal dari bahasa Arab yang berarti lupa atau lalai.
Secara istilah, para ahli fikih mendefinisikan sujud sahwi sebagai dua kali sujud yang dilakukan di akhir salat atau setelah salam karena terjadi kekurangan atau kelebihan dalam salat, baik meninggalkan hal yang diperintahkan maupun mengerjakan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau bersabda:
“Apabila kalian ragu dalam jumlah rakaat salat, maka tinggalkan keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam…”
(HR. Muslim no. 571)
Hukum Sujud Sahwi Menurut Mazhab
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum sujud sahwi:
- Mazhab Maliki, Syafi’i, dan sebagian Hanbali: sujud sahwi sunnah, bukan wajib.
- Mazhab Hanafi dan pendapat muktamad Hanbali: sujud sahwi wajib, terutama jika meninggalkan kewajiban salat atau terjadi penambahan gerakan.
Meski terdapat perbedaan, semua sepakat bahwa sujud sahwi disyariatkan untuk menyempurnakan ibadah salat dari kekurangan karena lupa.
Tata Cara Sujud Sahwi
Menurut Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, sujud sahwi dilakukan dua kali dan boleh dilakukan:
- Sebelum salam, atau
- Sesudah salam,
bergantung pada jenis kesalahan dan pendapat ulama.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















