SIM Indonesia Kini Berlaku di Sejumlah Negara ASEAN, Ini Daftarnya

SIM Indonesia
SIM Indonesia. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang gemar bepergian ke luar negeri. Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini dapat digunakan di beberapa negara Asia Tenggara tanpa perlu membuat SIM lokal tambahan dalam kondisi tertentu.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 dan menjadi bagian dari kerja sama antarnegara ASEAN terkait pengakuan SIM domestik. Meski demikian, pengendara tetap disarankan memiliki SIM Internasional, terutama jika ingin berkendara di luar kawasan ASEAN.

Delapan Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Berdasarkan informasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, SIM Indonesia saat ini berlaku di delapan negara ASEAN, yaitu:

  1. Thailand
  2. Laos
  3. Philippines
  4. Vietnam
  5. Brunei
  6. Myanmar
  7. Malaysia
  8. Singapore

Kesepakatan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1985 melalui perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN. Seiring waktu, cakupan kerja sama tersebut diperluas hingga melibatkan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Tetap Ada Aturan Berbeda di Tiap Negara

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Walaupun SIM Indonesia diakui di beberapa negara ASEAN, masing-masing negara tetap memiliki aturan tersendiri terkait penggunaannya.

Di Singapore misalnya, SIM Indonesia hanya dapat digunakan selama 12 bulan. Setelah melewati batas waktu tersebut, pengemudi wajib membuat SIM lokal jika ingin terus berkendara di sana.

Sementara di Malaysia, aturan sejak 2018 mewajibkan pengendara asing memiliki SIM Internasional yang disertai SIM asal yang masih aktif.

Karena itu, penting bagi wisatawan atau pekerja Indonesia di luar negeri untuk tetap memeriksa aturan lalu lintas negara tujuan sebelum berkendara.

SIM Internasional Tetap Dibutuhkan

Korlantas menegaskan bahwa SIM Indonesia belum berlaku di banyak negara di luar ASEAN seperti kawasan Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia.

Untuk berkendara di negara-negara tersebut, masyarakat Indonesia tetap harus memiliki SIM Internasional sebagai dokumen pelengkap.

SIM Internasional sendiri bukan pengganti SIM nasional, melainkan dokumen tambahan yang digunakan saat mengemudi di luar negeri.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

SIM Internasional Diakui di Banyak Negara

Keunggulan SIM Internasional adalah cakupannya yang lebih luas karena diakui oleh negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan.

Saat ini terdapat puluhan negara yang mengakui penggunaan SIM Internasional, termasuk:

  • Austria
  • Belgium
  • Brazil
  • Croatia
  • Egypt
  • Hungary
  • Saudi Arabia
  • South Africa
  • Portugal

Indonesia sendiri termasuk negara yang telah meratifikasi aturan tersebut.

Penting Memahami Aturan Berkendara di Luar Negeri

Meski SIM Indonesia kini semakin diakui secara regional, pengendara tetap perlu memahami aturan lalu lintas negara tujuan. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda terkait masa berlaku SIM asing, syarat administrasi, hingga ketentuan keselamatan berkendara.

Karena itu, sebelum bepergian ke luar negeri dan berencana mengemudi sendiri, pastikan dokumen berkendara sudah lengkap agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================