BOGORTODAY.COM – Hari Tasyrik merupakan bagian dari rangkaian perayaan Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Pada hari-hari tersebut, umat Islam masih berada dalam suasana hari raya yang identik dengan ibadah kurban, kebersamaan keluarga, serta kegiatan makan dan berbagi kepada sesama.
Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai puasa yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah. Salah satu syarat pentingnya adalah puasa dilakukan pada waktu yang diperbolehkan menurut syariat.
Para ulama menjelaskan bahwa Hari Tasyrik termasuk waktu yang dilarang untuk berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada sejumlah hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa hari-hari tersebut merupakan waktu untuk menikmati rezeki Allah SWT serta memperbanyak zikir.
Dalam kitab Seri Fikih Kehidupan, Ahmad Sarwat menerangkan bahwa puasa tidak dianggap sah apabila dilakukan pada waktu yang memang dilarang oleh syariat. Karena itu, seseorang yang tetap berpuasa pada Hari Tasyrik dinilai tidak memenuhi syarat sah puasa.
Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum puasanya. Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram secara mutlak, sementara sebagian lain menyebut makruh dalam kondisi tertentu.
Salah satu pengecualian berlaku bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam atau denda tertentu sehingga diwajibkan berpuasa sebagai pengganti. Dalam kondisi tersebut, puasa pada Hari Tasyrik diperbolehkan sesuai ketentuan syariat.
Dalil Larangan Puasa Hari Tasyrik
Larangan berpuasa pada Hari Tasyrik didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim:
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















