BOGORTODAY.COM – Ibadah kurban tidak berhenti setelah proses penyembelihan selesai. Setelah hewan disembelih, daging dan bagian tubuh lainnya akan dibagikan kepada pihak yang berhak menerima. Namun, di tengah proses pembagian tersebut, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.
Dalam ajaran Islam, pembagian hasil kurban telah diatur dengan cukup jelas. Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan, terutama fakir miskin, kerabat, dan masyarakat sekitar.
Dalam sejumlah literatur fikih dijelaskan bahwa orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurbannya sendiri. Meski demikian, sebagian besar hasil kurban tetap dianjurkan untuk dibagikan kepada pihak lain sebagai bentuk kepedulian sosial dan ibadah kepada Allah SWT.
Ibadah kurban sendiri memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban merupakan amalan yang sangat dicintai Allah SWT pada Hari Raya Iduladha.
“Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari kurban selain menyembelih hewan.”
Karena itu, seluruh proses pelaksanaan kurban, termasuk pengelolaan bagian tubuh hewan, perlu dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulit, daging, lemak, kepala, maupun bagian lainnya tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban.
Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa hewan kurban tidak boleh dijadikan objek keuntungan pribadi setelah diniatkan sebagai ibadah.
Dalam salah satu hadis disebutkan:
“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka seakan-akan ia tidak berkurban.”
Karena itu, kulit hewan kurban tidak diperbolehkan dijual untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan.
Meski demikian, orang yang berkurban tetap diperbolehkan memanfaatkan kulit hewan kurban untuk penggunaan pribadi, seperti dijadikan alas, wadah, atau keperluan lain yang bermanfaat.
Selain itu, terdapat pula sebagian pendapat ulama yang membolehkan kulit kurban diserahkan kepada lembaga sosial atau panitia untuk dimanfaatkan demi kepentingan umum dan kegiatan keagamaan, selama hasilnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi orang yang berkurban.
Dalam praktik di masyarakat, kulit hewan kurban terkadang dikelola panitia untuk mendukung operasional kegiatan sosial atau masjid. Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariat dan prinsip kehati-hatian.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Secara umum, penerima daging kurban meliputi:
- Fakir miskin
- Kerabat dan tetangga
- Masyarakat sekitar
- Orang yang berkurban dan keluarganya
Islam mendorong agar pembagian daging kurban dilakukan secara adil dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Pada akhirnya, ibadah kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama. Karena itu, seluruh prosesnya dianjurkan dijalankan sesuai syariat agar ibadah kurban menjadi lebih sempurna dan penuh keberkahan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















