
“Ketua Kadin Kota Bogor Dona Maryati Hasanah dituntut memberikan klarifikasi tertulis mengenai lima poin krusial,” kata Topan.
Diantaranya, mengenai dasar administratif penerbitan SK Nomor SKEP/08/DP/II/2025, proses penyusunan formasi kepengurusan, serta alasan logis di balik perbedaan jumlah nama pengurus pada dua dokumen yang beredar.
Selain itu, mereka juga menuntut ketegasan mengenai dokumen mana yang dinyatakan berlaku secara sah, serta kejelasan status hukum bagi para pengurus yang namanya kadung tercantum.
Kuasa hukum menyatakan bahwa langkah somasi ini merupakan wujud itikad baik dan jalur konstitusional terbuka yang sengaja ditempuh guna mengurai benang kusut administrasi secara transparan.
Sebelum nantinya memutuskan untuk melangkah ke ranah hukum yang lebih jauh.
Topan menegaskan, jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan tidak ada respons atau klarifikasi yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan opsi hukum lanjutan.
“Langkah tersebut meliputi jalur internal organisasi, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana sekiranya ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang kuat,” tukas dia.
Menurut tim kuasa hukum, keberadaan dualisme dokumen dengan nomor kembar ini bukan persoalan sepele karena berpotensi merusak tata kelola organisasi.
Jika dibiarkan, kata Topan, polemik ini dinilai bisa memicu ketidakpastian iklim administrasi, membingungkan internal keanggotaan, serta mengikis tingkat kepercayaan publik terhadap marwah lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi ataupun klarifikasi balasan dari Ketua Kadin Kota Bogor selaku pihak terpanggil terkait materi somasi ganda tersebut.
Pihak pengirim somasi berharap agar klarifikasi tertulis bisa segera diberikan dalam waktu dekat.
“Langkah penyelesaian yang cepat dinilai sangat vital demi menjaga wibawa institusi, memberikan kepastian hukum bagi para pengurus yang terdampak, sekaligus memulihkan kepercayaan dunia usaha terhadap posisi Kadin sebagai mitra strategis pembangunan ekonomi di wilayah daerah,” tutup dia.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















