Kontrakan Jadi Gudang Tembakau Sintetis, Dua Bandar Dibekuk

Dari penangkapan keduanya, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti utama berupa tembakau sintetis dengan berat total sekitar 50 gram dan uang tunai Rp11.250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Selain itu, turut diamankan satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, timbangan elektronik, dua alat isap sabu, alat suntik, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

BACA JUGA :  Jangan Abaikan Tanda-Tanda Metabolisme Bermasalah, Bisa Berdampak pada Kesehatan Hati

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan menjalankan peredaran dengan metode sistem tempel. Edison menambahkan, jaringan ini berhasil menghindari deteksi dalam waktu lama sebelum akhirnya terbongkar berkat laporan warga.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================