
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bergerak cepat menyusun strategi eksekusi pasca-disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 terkait penghapusan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun.
Operasi penertiban skala besar di jalanan Kota Hujan ini ditargetkan mulai berjalan pada Senin pekan depan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Pemkot Bogor menerapkan pendekatan yang bertahap namun tegas. Fase awal akan berfokus pada penghentian operasional angkot uzur dan penarikan dokumen administrasi secara persuasif, sebelum melangkah ke tahap konversi moda transportasi modern.
Jenal mengatakan, untuk melegitimasi penindakan di lapangan, Wali Kota Bogor segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan tim khusus eksekusi. Pemkot Bogor juga dipastikan menggandeng jajaran unsur Forkopimda dalam operasi sabuk pengaman ini.
“Fokus kita hari ini adalah penghentian dulu batas usia angkot di atas 20 tahun. Secara teknis, Pak Wali Kota akan menerbitkan SK Tim Penghentian. Selanjutnya, kita lakukan razia dengan berkoordinasi bersama Forkopimda, di mana kita akan dibantu oleh Pak Kapolres dan juga melibatkan unsur TNI. Saya minta Kadishub segera merampungkan drafnya minggu ini agar langsung disosialisasikan ke pengusaha, sehingga hari Senin depan penertiban sudah bisa beraksi,” tegas Jenal Mutaqin, Senin (15/6/2026).
1.700 Unit Angkot Bakal Dipangkas dari Jalanan
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, membeberkan data taktis mengenai dampak dari pemberlakuan Perwali ini. Berdasarkan database yang ada, total populasi angkot yang terdaftar di Kota Bogor saat ini berkisar di angka 2.700 armada.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 unit armada atau sekitar 63 persen dari total angkot yang ada, tercatat sudah masuk ke dalam usia teknis di atas 20 tahun dan menjadi target pembersihan tim gabungan.
“Ada sekitar 1.700 unit angkot yang akan kita tertibkan karena sudah melewati usia teknis 20 tahun. Dengan demikian, nantinya hanya akan tersisa sekitar 1.000 unit kendaraan yang legal beroperasi di Kota Bogor,” ungkap Sujatmiko.
SK Tingkat Kota: Satlantas Polresta Bogor Kota Pimpin Operasi Lapangan
Sujatmiko menambahkan, SK Tim Penertiban ini bukan lagi berada di level internal Dinas Perhubungan, melainkan sudah naik menjadi agenda resmi skala Kota Bogor.
Struktur tim ini menempatkan Wali Kota bersama Forkopimda selaku Pelindung. Posisi Pengarah diisi oleh Wakil Wali Kota, Sekda, dan para Asisten Daerah. Tim ini dibedakan ke dalam empat divisi kerja, yakni Unit Sosialisasi, Unit Administrasi & Teknis, Unit Pelaksanaan Penertiban, serta Unit Keamanan.
“Untuk tim penertiban di lapangan, pelaksanaannya akan dikomandoi langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota selaku Ketua Tim, yang dibantu oleh Kabid Lalu Lintas dan Kabid Angkutan Dishub,” papar Kadishub.
Sanksi Dicopot Atribut hingga Bodi Mobil Dipiloks Silang Hitam
Menghadapi potensi pengemudi atau pengusaha yang membandel, Dishub Kota Bogor telah menyiapkan skema sanksi administratif dan sanksi visual di tempat yang cukup progresif.
Alih-alih langsung menyita unit kendaraan secara massal—mengingat keterbatasan daya tampung fasilitas tempat penyimpanan kendaraan untuk 1.700 unit—petugas akan melakukan pelucutan identitas angkot secara paksa dan menandai fisik bodi mobil secara mencolok.
“Di lapangan, tim penertiban akan langsung melakukan pencopotan atribut identitas angkutan kota yang melanggar. Mulai dari rute trayek hingga ‘mahkota’ papan rute di atas atap angkot akan dicopot. Setelah itu, bodi kendaraan bagian kiri, kanan, depan, dan belakang akan langsung kami piloks silang berwarna hitam,” jelas Sujatmiko.
Tidak hanya itu, petugas juga akan menyemprotkan tulisan penanda khusus menggunakan cetakan (merek) di bodi angkot yang berbunyi: “Sudah di Atas 20 Tahun”. Langkah sanksi sosial dan visual ini dinilai efektif mematikan ruang gerak operasional mereka.
“Ketika nekat beroperasi, sopirnya pasti akan malu sendiri karena trayeknya sudah tidak ada dan bodinya sudah dipenuhi coretan piloks. Butuh perlakuan panjang dan biaya lagi kalau mereka mau mengembalikan bodi mobil itu. Bersamaan dengan itu, dokumen administrasi seperti buku uji (KIR) dan buku trayek resmi kami sita di tempat. Jika setelah sanksi ini mereka masih sangat keterlaluan dan bandel, baru sanksi terakhir kita terapkan, yaitu dikandangkan atau disita,” pungkasnya tegas.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














