
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengambil langkah tegas demi menata sengkarut transportasi angkutan perkotaan (Angkot) di Kota Hujan. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Melalui regulasi anyar ini, Pemkot Bogor secara resmi menutup ruang bagi operasional angkot yang telah melewati batas usia teknis 20 tahun.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa penerbitan Perwali ini merupakan buah dari proses dialektika dan dialog konstruktif yang panjang dengan menyerap berbagai masukan, kritik, serta saran dari lintas sektor, termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan KNPI Kota Bogor.
“Alhamdulillah, hari ini kita tanda tangani Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan. Langkah ini akan langsung diiringi dengan pembatasan di lapangan melalui operasi gabungan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi angkot di atas usia 20 tahun yang beroperasi di Kota Bogor. Harapan masyarakat jelas: tidak ada lagi penumpukan angkot dan tidak ada lagi yang ngetem sembarangan,” tegas Dedie kepada awak media.
Sanksi Tegas: Cabut Atribut hingga Penyitaan Unit
Terkait mekanisme penertiban di lapangan, Dedie menjelaskan bahwa Perwali No. 11/2026 ini memuat instrumen penindakan yang jauh lebih ketat dan teknis dibandingkan skema penilangan konvensional sebelumnya.
Menurut Dedie, aparat gabungan kini dibekali payung hukum untuk melakukan pencabutan atribut fisik dan identitas angkot, penyitaan dokumen persyaratan administrasi, hingga tindakan represif hukum yang paling keras bagi sopir atau pengusaha yang membandel.
“Jika masih ada yang bandel, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, yaitu penyitaan kendaraan. Ini sudah menjadi regulasi resmi yang harus dipatuhi. Sosialisasi sudah berjalan sangat lama, bahkan sejak Perda diketuk palu. Jadi sekarang, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha. Ini langkah besar untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, maju, dan modern,” cetus Wali Kota.
Dedie menambahkan, penghapusan angkot uzur ini merupakan fase pertama untuk menyelaraskan cetak biru (blueprint) sistem transportasi masa depan Kota Bogor. Setelah fase pembersihan angkot tua ini tuntas, Pemkot Bogor akan masuk ke tahap konversi menuju moda transportasi modern yang ramah lingkungan, sekaligus menghitung ulang kebutuhan riil jumlah armada serta penataan ulang rute/trayek yang dinilai sudah tidak efisien.
Organda Minta Pengusaha Angkot Patuh
Di tempat yang sama, Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana, mengungkapkan bahwa mayoritas pengusaha angkot sebenarnya sudah sangat memahami aturan main batas usia kendaraan 20 tahun tersebut.
“Bagi kami di Organda, ini sudah clear. Pengusaha sudah tahu dan paham kalau lewat 20 tahun itu masa edarnya sudah selesai. Apalagi sosialisasi ini bukan baru sebulan atau dua bulan, tapi sudah berjalan tiga tahun lamanya. Bahkan di lapangan, ada angkot rakitan tahun 1997 yang masih dipaksakan jalan, itu kan sudah tidak logis dari aspek keselamatan,” tutur Sunaryana.
Kendati demikian, Sunaryana meluruskan bahwa eksekusi pembersihan angkot uzur ini akan berjalan menggunakan skema bertahap dan tidak langsung sekaligus. Ia juga meminta para pengusaha angkot tidak perlu panik secara berlebihan, sebab keran untuk program peremajaan unit (replacing) akan tetap dibuka secara teknis oleh pemerintah.
“Fokus utama Organda saat ini adalah mendukung penuh aspek kenyamanan, keselamatan, dan keamanan para pengguna transportasi di Kota Bogor melalui penertiban umur teknis 20 tahun ini. Titik, sudah selesai. Jadi kami harapkan tidak ada lagi statement atau riak-riak lain dari pengusaha. Mari kita jalankan bersama aturan ini,” pungkasnya.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















