
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengambil langkah tegas demi menata sengkarut transportasi angkutan perkotaan (Angkot) di Kota Hujan. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Melalui regulasi anyar ini, Pemkot Bogor secara resmi menutup ruang bagi operasional angkot yang telah melewati batas usia teknis 20 tahun.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa penerbitan Perwali ini merupakan buah dari proses dialektika dan dialog konstruktif yang panjang dengan menyerap berbagai masukan, kritik, serta saran dari lintas sektor, termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan KNPI Kota Bogor.
“Alhamdulillah, hari ini kita tanda tangani Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan. Langkah ini akan langsung diiringi dengan pembatasan di lapangan melalui operasi gabungan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi angkot di atas usia 20 tahun yang beroperasi di Kota Bogor. Harapan masyarakat jelas: tidak ada lagi penumpukan angkot dan tidak ada lagi yang ngetem sembarangan,” tegas Dedie kepada awak media.
Sanksi Tegas: Cabut Atribut hingga Penyitaan Unit
Terkait mekanisme penertiban di lapangan, Dedie menjelaskan bahwa Perwali No. 11/2026 ini memuat instrumen penindakan yang jauh lebih ketat dan teknis dibandingkan skema penilangan konvensional sebelumnya.
Menurut Dedie, aparat gabungan kini dibekali payung hukum untuk melakukan pencabutan atribut fisik dan identitas angkot, penyitaan dokumen persyaratan administrasi, hingga tindakan represif hukum yang paling keras bagi sopir atau pengusaha yang membandel.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














