
“Jika masih ada yang bandel, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, yaitu penyitaan kendaraan. Ini sudah menjadi regulasi resmi yang harus dipatuhi. Sosialisasi sudah berjalan sangat lama, bahkan sejak Perda diketuk palu. Jadi sekarang, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha. Ini langkah besar untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, maju, dan modern,” cetus Wali Kota.
Dedie menambahkan, penghapusan angkot uzur ini merupakan fase pertama untuk menyelaraskan cetak biru (blueprint) sistem transportasi masa depan Kota Bogor. Setelah fase pembersihan angkot tua ini tuntas, Pemkot Bogor akan masuk ke tahap konversi menuju moda transportasi modern yang ramah lingkungan, sekaligus menghitung ulang kebutuhan riil jumlah armada serta penataan ulang rute/trayek yang dinilai sudah tidak efisien.
Organda Minta Pengusaha Angkot Patuh
Di tempat yang sama, Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana, mengungkapkan bahwa mayoritas pengusaha angkot sebenarnya sudah sangat memahami aturan main batas usia kendaraan 20 tahun tersebut.
“Bagi kami di Organda, ini sudah clear. Pengusaha sudah tahu dan paham kalau lewat 20 tahun itu masa edarnya sudah selesai. Apalagi sosialisasi ini bukan baru sebulan atau dua bulan, tapi sudah berjalan tiga tahun lamanya. Bahkan di lapangan, ada angkot rakitan tahun 1997 yang masih dipaksakan jalan, itu kan sudah tidak logis dari aspek keselamatan,” tutur Sunaryana.
Kendati demikian, Sunaryana meluruskan bahwa eksekusi pembersihan angkot uzur ini akan berjalan menggunakan skema bertahap dan tidak langsung sekaligus. Ia juga meminta para pengusaha angkot tidak perlu panik secara berlebihan, sebab keran untuk program peremajaan unit (replacing) akan tetap dibuka secara teknis oleh pemerintah.
“Fokus utama Organda saat ini adalah mendukung penuh aspek kenyamanan, keselamatan, dan keamanan para pengguna transportasi di Kota Bogor melalui penertiban umur teknis 20 tahun ini. Titik, sudah selesai. Jadi kami harapkan tidak ada lagi statement atau riak-riak lain dari pengusaha. Mari kita jalankan bersama aturan ini,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















