Sengketa Warisan Tanah Masih Kerap Terjadi, Ini Daftar Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris

Warisan
Sengketa Warisan Tanah Masih Kerap Terjadi, Ini Daftar Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Persoalan warisan tanah masih menjadi salah satu sumber konflik keluarga yang cukup sering terjadi di Indonesia. Banyak kasus sengketa muncul akibat kurangnya pemahaman mengenai siapa saja yang memiliki hak sah untuk menerima harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia.

Padahal, ketentuan mengenai ahli waris telah diatur dalam berbagai sistem hukum yang berlaku di Indonesia, baik melalui hukum adat, hukum Islam, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Memahami aturan tersebut menjadi langkah penting sebelum mengurus peralihan hak atas tanah atau melakukan balik nama sertifikat.

Dengan mengetahui pihak yang berhak menerima warisan, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar sekaligus meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan?

Secara umum, terdapat beberapa pihak yang dapat memperoleh hak waris atas tanah atau aset lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Suami atau Istri yang Sah
BACA JUGA :  Future Leaders Fellowship 2026 Dibuka, Mahasiswa Baru PTN Berkesempatan Ikuti Program Pengembangan Kepemimpinan Gratis

Pasangan yang masih terikat dalam perkawinan yang sah ketika pewaris meninggal dunia memiliki hak untuk menerima bagian warisan. Status perkawinan yang sah menjadi dasar utama dalam penentuan hak tersebut.

  1. Anak Kandung

Anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk dalam kelompok ahli waris utama. Dalam praktik hukum nasional, hak waris anak pada dasarnya diakui tanpa membedakan jenis kelamin.

  1. Anak Angkat

Kedudukan anak angkat dalam urusan warisan memiliki aturan yang berbeda. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak termasuk ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan orang tua angkat.

Meski demikian, anak angkat tetap dapat menerima hibah atau wasiat dari orang tua angkatnya. Bahkan, apabila tidak ada wasiat yang dibuat, hukum memberikan kesempatan bagi anak angkat untuk memperoleh wasiat wajibah dengan batas maksimal sepertiga dari harta peninggalan.

  1. Orang Tua Kandung Pewaris
BACA JUGA :  MotoGP Republik Ceko 2026 Siap Digelar, Marc Marquez Bidik Rekor Baru di Brno

Jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, maka hak waris dapat diberikan kepada ayah dan ibu kandung yang masih hidup.

  1. Saudara Kandung

Saudara kandung berpotensi menjadi ahli waris apabila pewaris tidak memiliki anak maupun orang tua yang masih hidup. Dalam kondisi tertentu, mereka dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Penerima Wasiat

Seseorang juga dapat menunjuk pihak tertentu sebagai penerima sebagian harta melalui wasiat yang dibuat secara sah. Wasiat tersebut menjadi dasar hukum dalam pembagian aset yang ditinggalkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================