Tolak SHGB PT PMC, Petani Sukajaya Geruduk Polres Bogor

petani Sukajaya
Sejumlah petani dan mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026). Massa menolak perpanjangan surat hak guna bangunan (SHGB) PT PMC serta mendesak pemerintah melakukan redistribusi lahan bagi warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Puluhan petani Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (17/6/2026). Mereka menyampaikan delapan tuntutan terkait konflik lahan dengan PT PMC.

Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, mengatakan warga menolak perpanjangan surat hak guna bangunan (SHGB) milik PT PMC yang disebut telah menguasai lahan hampir 30 tahun tanpa aktivitas yang jelas.

Menurut Agus, warga justru mengalami intimidasi dan pemanggilan oleh aparat kepolisian.

“Ada enam orang warga yang dipanggil oleh kepolisian dengan pasal yang tidak jelas. Bahkan ada pasal perlindungan anak di dalamnya. Sudah delapan kali pemanggilan,” ujar Agus.

Ia mengatakan, warga hanya meminta sekitar 20 hektare lahan yang memiliki sumber mata air dan daerah resapan untuk dikelola masyarakat. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 60 hektare yang diklaim PT PMC.

BACA JUGA :  Lionel Messi Cetak Sejarah Baru, Jadi Pemain Pertama Tampil di Enam Edisi Piala Dunia

“Kami ingin bertemu dengan Bupati untuk membicarakan penolakan perpanjangan SHGB PT PMC dan penerbitan Tora untuk masyarakat seluas 20 hektare,” kata dia.

Agus menilai terdapat indikasi perpanjangan SHGB dilakukan tanpa pemanfaatan lahan yang jelas.

“Masyarakat menolak karena ada indikasi lahan itu ingin dialihkan atau diperpanjang tanpa melakukan apa-apa,” ucapnya.

Dalam aksi tersebut, massa membawa delapan tuntutan. Pertama, menolak perpanjangan dan oper alih SHGB PT PMC. Kedua, meminta investigasi dan audit terhadap SHGB PT PMC, Camat Tamansari, serta Kepala Desa Sukajaya.

“Karena ada indikasi gratifikasi dan mobilisasi aparat,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Waspada! 7 Jenis Makanan yang Bisa Memperparah Gatal di Kulit

Ketiga, massa meminta penghentian kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya. Mereka juga menilai PT PMC tidak pernah melakukan negosiasi ataupun mediasi dengan warga.

Keempat, mereka mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kelima, massa meminta ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup menyoroti kasus tersebut, terutama terkait perizinan yang diklaim telah dimiliki perusahaan.

Keenam, mereka mendesak PT PMC menghentikan dugaan tindakan intimidasi terhadap warga.

Ketujuh, massa meminta Camat Tamansari dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak berpihak kepada warga.

Terakhir, mereka meminta izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya dicabut karena lokasi pembangunan berada di kawasan lereng.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================