
Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali logam mulia miliknya kepada Antam. Oleh karena itu, perubahan harga buyback menjadi salah satu indikator penting bagi investor emas.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam per Kamis (18/6/2026):
- 0,5 gram: Rp1.401.500
- 1 gram: Rp2.703.000
- 2 gram: Rp5.346.000
- 3 gram: Rp7.994.000
- 5 gram: Rp13.290.000
- 10 gram: Rp26.525.000
- 25 gram: Rp66.187.000
- 50 gram: Rp132.295.000
- 100 gram: Rp264.512.000
- 250 gram: Rp661.015.000
- 500 gram: Rp1.321.820.000
- 1.000 gram: Rp2.643.600.000
Penurunan harga emas ini dapat menjadi perhatian bagi investor yang tengah mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual logam mulia.
Meski mengalami koreksi, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati sebagai aset lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















