
Menurut Denny, kerugian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pengawasan konstruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu temuan menunjukkan pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi dinilai dipaksakan tanpa didukung kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai.
“Sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas hasil pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” kata Denny.
Atas temuan tersebut, PT Daya Cipta Dianranca telah mengembalikan anggaran sebesar Rp1.117.013.918 kepada Kejari Kabupaten Bogor. Namun, Denny menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan ancaman pidana terhadap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Denny.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan dikabarkan masih berlangsung.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














