
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus mengawal perkembangan isu ini sampai seluruh dokumen legalitas dibuka secara terang benderang ke hadapan publik Kota Bogor.
”Tidak boleh ada proyek yang kebal hukum. Tidak boleh ada pembangunan yang berjalan di atas tanda tanya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Umar Dani disambut teriakan yel-yel perjuangan oleh massa aksi.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan dari aparat keamanan setempat dan perwakilan massa membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasinya.=
Ada delapan Poin Tuntutan FOBB kepada Pemerintah dan Aparat Hukum
Dalam orasinya, Forum Ormas Bogor Bersatu menyampaikan delapan poin tuntutan utama guna menjaga supremasi hukum di Kota Bogor.
Poin-poin tuntutan tersebut di antaranya:
Stop Pembangunan: Menghentikan aktivitas pembangunan sampai dengan segala aspek perizinan dilengkapi secara keseluruhan.
Transparansi Kemenkes: Mendesak Kementerian Kesehatan RI membuka secara transparan seluruh dokumen legalitas pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia kepada publik.
Audit Pemkot Bogor: Mendesak Pemerintah Kota Bogor melakukan pemeriksaan dan audit administratif terhadap seluruh aspek perizinan proyek.
Tindakan Tegas Satpol PP: Mendesak Satpol PP Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Keterlibatan Ombudsman: Mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Audit Keuangan: Mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkes, BPK, dan BPKP melakukan audit kepatuhan terhadap proses pembangunan serta penggunaan anggaran negara.
Penyelidikan Aparat.
Penegak Hukum: Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penghentian Sementara: Menolak aktivitas kelanjutan proyek sebelum seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















