MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

MBG
Dr. Iwan Ruswandi. FOTO : IST.

Oleh: Dr. Iwan Ruswandi, S.E., M.M.,

Tidak ada seorang pun yang menolak tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini lahir dengan harapan besar untuk membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Namun, tujuan yang mulia inidapat kehilangan maknanya ketika dalam pelaksanaannya muncul dugaan penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat.

Saat menulis artikel ini, hati saya diliputi rasa sedih dan prihatin tatkala akhir-akhir ini muncul berbagai pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keprihatinan itu muncul karena program ini sejak awal dirancang dengan tujuan yang sangat mulia, yaitu membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan menyiapkan generasi bangsa yang lebih sehat dan berkualitas. Pikiran saya kemudian tertuju kepada mereka yang selama ini hidup dalam keterbatasan, yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pangan keluarganya, dan yang menaruh harapan besar kepada kehadiran negara melalui program-program yang berpihak kepada masyarakat.

Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), saya sulit memahaminya karena ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum dan administrasi keuangan negara semata. Jika dugaan tersebut benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan yang jauh lebih penting dan perlu dicermati adalah “dimensi moral, kemanusiaan, dan amanah public” yang melekat pada program tersebut.

BACA JUGA :  Kritik Sistem Bansos, Nasya Kharisa Minta Pemkot Bogor Pakai Data Riil Bukan Cuma Angka Desil

Dalam kondisi di mana masih banyak warga negara yang belum beruntung secara ekonomi dan masih berjuang memenuhi kebutuhan pangannya, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi masyarakat sesungguhnya mengandung amanah yang sangat besar. Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani bangsa.

Selain daripada itu, lebih memprihatinkan lagi apabila dugaan penggunaan sumber dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti benar. Sebab di tengah masih banyaknya persoalan pendidikan yang belum terselesaikan, mulai dari peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, sarana dan prasarana pendidikan, hingga keberlangsungan sekolah swasta, penggunaan anggaran pendidikan di luar fungsi utamanya tentu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen negara dalam melaksanakan amanat konstitusi

BACA JUGA :  Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG, Fokus pada Gizi dan Generasi Unggul

Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat mengembangkan seluruh potensinya secara optimal. Gizi yang baik memang merupakan faktor pendukung penting bagi keberhasilan pendidikan. Namun, pentingnya gizi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan batas-batas fungsi dan peruntukan anggaran yang telah ditetapkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

Yang lebih mengherankan, apabila benar dana pendidikan digunakan untuk membiayai MBG, mengapa hal tersebut tidak disampaikan secara terbuka sejak awal kepada publik? Mengapa baru mencuat setelah adanya penjelasan dari pihak tertentu? Ke mana fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh para pemangku kepentingan sejak awal? Transparansi merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui dari mana sumber anggaran berasal dan untuk apa anggaran tersebut digunakan.

Editor : Admin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================