
BOGORTODAY.COM – Kasus tewasnya seorang anak berinisial MAS (9) yang diduga diterkam anjing milik pemburu babi hutan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.
Meskipun keluarga korban dan keluarga pemilik anjing telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta mengajukan permohonan pencabutan laporan, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPA PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam perkara tersebut.
“Beredarnya berita yang sekarang sedang viral terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Satres PPA PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwa tidak ada pencabutan dalam perkara ini,” ujar Silfi dikutip melalui akun instagram HumasPolresbogor, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, ayah korban selaku pelapor memang telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Adapun dari pelapor atau ayah korban memang mengajukan permohonan restorative justice. Namun berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















