
Silfi menegaskan bahwa dalam kasus ini korban meninggal dunia, sehingga permohonan restorative justice yang diajukan baik oleh pihak pelapor maupun tersangka belum dapat diakomodasi oleh penyidik.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Untuk perkara ini sendiri, penyidik masih dalam tahap penyusunan dan pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, sehingga perkaranya tetap masih berlanjut,” katanya.
Sementara itu, tersangka dalam kasus tersebut masih menjalani proses penahanan di Polres Bogor.
“Untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam proses penahanan di Polres Bogor,” tandasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















