
BOGORTODAY.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Bogor.
Sanksi tegas ini diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan culas dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan milik belasan bawahannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengonfirmasi bahwa BKN telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait rekomendasi pemecatan oknum berinisial IJ tersebut.
Sebelum tersandung kasus, IJ diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Satpol PP Kota Bogor.
”Iya, dilakukan pemberhentian sebagai PNS,” ujar Dani Rahadian saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Sabtu (20/6/2026).
Dani memaparkan bahwa Pertek dari BKN sebenarnya telah diterbitkan sejak 20 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Hukuman Disiplin pada 22 Mei 2026. Surat keputusan pemecatan tersebut juga sudah diserahkan secara langsung kepada IJ pada 9 Juni 2026.
Kendati demikian, keputusan ini baru akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika IJ tidak mengajukan banding administratif dalam kurun waktu 15 hari kerja setelah menerima surat pemecatan.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















