
BOGORTODAY.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Bogor.
Sanksi tegas ini diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan culas dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan milik belasan bawahannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengonfirmasi bahwa BKN telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait rekomendasi pemecatan oknum berinisial IJ tersebut.
Sebelum tersandung kasus, IJ diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Satpol PP Kota Bogor.
”Iya, dilakukan pemberhentian sebagai PNS,” ujar Dani Rahadian saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Sabtu (20/6/2026).
Dani memaparkan bahwa Pertek dari BKN sebenarnya telah diterbitkan sejak 20 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Hukuman Disiplin pada 22 Mei 2026. Surat keputusan pemecatan tersebut juga sudah diserahkan secara langsung kepada IJ pada 9 Juni 2026.
Kendati demikian, keputusan ini baru akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika IJ tidak mengajukan banding administratif dalam kurun waktu 15 hari kerja setelah menerima surat pemecatan.
Hingga saat ini, pihak BKPSDM mengaku belum menerima laporan ataupun permohonan resmi mengenai adanya upaya perlawanan hukum dari yang bersangkutan.
”Sampai saat ini belum ada (informasi terkait banding),” imbuh Dani.
Ia juga menambahkan, jika nantinya IJ memutuskan untuk mengajukan banding, proses persidangan dan administrasinya akan langsung bergulir di Badan Pertimbangan ASN di bawah naungan BKN pusat, bukan lagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Skandal yang mencoreng institusi penegak perda ini mencuat setelah IJ diduga memperdaya anak buahnya sendiri. Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam SK pengangkatan para korban dengan dalih sebagai jaminan pinjaman uang demi pemenuhan kebutuhan operasional kantor.
Untuk meyakinkan bawahannya, IJ juga memberikan iming-iming bahwa proses pemotongan atau cicilan pinjaman tersebut hanya akan berjalan dalam waktu singkat.
Namun nahas, janji tersebut palsu belaka dan pembayaran angsuran ke pihak pembiayaan justru mandek di tengah jalan. Tercatat, sebanyak 14 anggota Satpol PP Kota Bogor menjadi korban dalam skandal ini dengan total kerugian kolektif yang ditaksir menembus angka Rp1,3 miliar.
Merasa ditipu, para korban akhirnya kompak melaporkan tindakan pidana atasannya tersebut ke pihak BKPSDM hingga berujung pada pemecatan dinas.
Bagi HalamanEditor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















