
“Saat berbincang tersebut, tangan pelaku diduga tiba-tiba meraba paha korban hingga menyentuh area alat kelamin. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” jelas Ipda Budi.
Mendengar teriakan korban, warga dan sesama rekan ojol yang berada di sekitar taman langsung mengepung dan mengamankan pelaku S agar tidak diamuk massa, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi Dalami Dugaan Adanya Korban Lain
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memperoleh informasi lapangan bahwa pelaku S memang kerap terlihat menghabiskan waktu di area Taman Lansia setiap harinya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain yang berada di sekitar lokasi guna memastikan apakah ada korban lain dari aksi pelaku.
“Berdasarkan pengakuan sementara, yang bersangkutan berdalih baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun, proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut masih terus kami jalankan,” tambahnya.
Apabila seluruh bukti terpenuhi dan proses penyidikan rampung, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















