Raba Pengemudi Ojol di Taman Lansia, Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Bogor Tengah

BOGORTODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (56) atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang pemuda pengemudi ojek online (ojol) berusia 20 tahun.

Aksi nekat warga Kota Bogor tersebut terjadi di kawasan RTH Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku bermula dari laporan cepat masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Petugas yang menerima informasi tersebut langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah personel mendatangi TKP, kami menerima penyerahan seorang pria dari warga setempat. Terduga pelaku pelecehan seksual tersebut kemudian langsung kami bawa ke Mapolsek Bogor Tengah untuk diamankan,” ujar Ipda Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA :  Resep Ayam Goreng Mentega Ala Restoran Chinese Food, Gurih Manis dan Bikin Nagih

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban maupun pelaku, peristiwa tersebut terjadi saat korban yang berprofesi sebagai pramudi ojol sedang beristirahat di area Taman Lansia. Pelaku kemudian datang menghampiri korban dan mencoba membuka obrolan secara persuasif.

Namun, di tengah perbincangan, gelagat pelaku mulai mencurigakan dan melakukan tindakan di luar batas wajar.

“Saat berbincang tersebut, tangan pelaku diduga tiba-tiba meraba paha korban hingga menyentuh area alat kelamin. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” jelas Ipda Budi.

Mendengar teriakan korban, warga dan sesama rekan ojol yang berada di sekitar taman langsung mengepung dan mengamankan pelaku S agar tidak diamuk massa, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Bogor Gelar Gebyar Siliwangi

Polisi Dalami Dugaan Adanya Korban Lain

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memperoleh informasi lapangan bahwa pelaku S memang kerap terlihat menghabiskan waktu di area Taman Lansia setiap harinya.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain yang berada di sekitar lokasi guna memastikan apakah ada korban lain dari aksi pelaku.

“Berdasarkan pengakuan sementara, yang bersangkutan berdalih baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun, proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut masih terus kami jalankan,” tambahnya.

Apabila seluruh bukti terpenuhi dan proses penyidikan rampung, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================