
Bambang melanjutkan, karena itu, setiap aplikasi maupun sistem elektronik yang digunakan oleh perangkat daerah perlu didata, diinventarisasi, diklasifikasikan, serta didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan informasi, perlindungan data, keberlanjutan layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan, tata cara, serta kewajiban dalam penyelenggaraan sistem elektronik,” kata Bambang.
Selain itu, perangkat daerah juga didorong untuk melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap aplikasi yang dimiliki sehingga proses pengelolaan sistem elektronik di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan sesuai standar nasional.
Diskominfo Kabupaten Bogor juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang diskusi dan berbagi informasi guna memperkuat implementasi transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Hasil dari sosialisasi ini diharapkan dapat segera diterapkan pada masing-masing perangkat daerah sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital kepada masyarakat,” pungkas Bambang Widodo Tawekal.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik serta mewujudkan transformasi digital yang berkelanjutan demi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















