Pria di Mamuju Curi Uang dan Emas Tetangga, Hasil Kejahatan Dipakai Main Judi Online dan Bayar Utang

Mamuju
Pria di Mamuju Curi Uang dan Emas Tetangga, Hasil Kejahatan Dipakai Main Judi Online dan Bayar Utang. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Seorang pria berinisial FD (30) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri uang tunai dan puluhan gram emas milik tetangganya. Hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk berjudi secara online serta melunasi cicilan pinjaman di bank.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polresta Mamuju setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali ketika mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong.

BACA JUGA :  Salat Qobliyah Subuh: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya yang Lebih Baik dari Dunia Seisinya

Pelaku diduga beraksi pada Selasa (23/6/2026) dan kembali mengulangi perbuatannya sehari kemudian. Dalam aksinya, ia berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp5 juta, sebuah telepon genggam, serta emas dengan total berat sekitar 68 gram.

Korban yang menyadari barang-barang berharganya hilang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi kemudian menangkap FD pada Rabu (24/6/2026) sore. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Di antaranya berupa satu unit telepon genggam, empat lembar bukti transaksi gadai emas, serta sebuah speaker yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan emas curian untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan bermain judi online. Sebagian lainnya dipakai membayar cicilan utang di bank.

Saat ini, FD telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan maupun penggunaan sisa hasil kejahatan oleh pelaku.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================