Kronologi Tragis Petugas PUPR Kota Bogor Tewas Tersengat Listrik Saat Cabut Tiang Bekas SPKL

Proses evakuasi petugas lapangan Dinas PUPR Kota Bogor meninggal dunia. Foto: Ist

BOGORTODAY.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan lapangan.

Korban bernama Nanang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (ex-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu (27/6/2026) lalu.

Konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR, Jalan Pemuda, Kota Bogor, pada Senin (29/6/2026) ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Manager PLN ULP Bogor Timur, serta perwakilan keluarga korban.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini murni merupakan kecelakaan kerja di luar kendali manusia, meskipun tim di lapangan sudah berupaya menggunakan alat pelindung diri.

“Pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi musibah di mana tim pemeliharaan kami mengalami kecelakaan kerja. Satu orang anggota kami atas nama Nanang, warga Kampung Bubulak, Desa Ciluar, meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya, Umar, sempat menjalani rawat inap satu malam di RS PMI dan kini kondisinya sudah membaik,” ujar Juniarti, Senin (29/6/2026).

Kronologi Kejadian

Secara teknis, tim di lapangan saat itu sedang melakukan penertiban, pembongkaran beton, serta pencabutan tiang ex-SPKL setinggi kurang lebih 7 meter yang tertanam di lokasi. Area tersebut sebelumnya tertutup rapat oleh lapak pedagang, sehingga posisi jaringan listrik di atasnya kurang terlihat jelas dari bawah.

BACA JUGA :  Helaran Pajajaran Sukses Pukau Warga di Puncak Hari Jadi Bogor

Saat tiang berhasil diangkat ke permukaan, ujung atas tiang tanpa sengaja menyentuh kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN yang melintang tepat di atasnya. Dua petugas yang sedang memegangi tiang seketika terpental akibat hantaman arus listrik.

Korban Nanang langsung tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RS PMI Bogor, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia secara medis.

Pihak Dinas PUPR memastikan seluruh proses administratif, penanganan jenazah, hingga pemakaman di Leuwiliang telah dikoordinasikan dan diselesaikan bersama pihak keluarga.

“Alhamdulillah, pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini murni kecelakaan kerja. Kami dari dinas berkomitmen menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Juniarti.

Rincian Hak Santunan Ahli Waris

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian A. Senoaji, membeberkan rincian hak jaminan sosial yang akan diserahkan kepada ahli waris almarhum Nanang selaku kepesertaan aktif.

Berdasarkan ketentuan, total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia yang diberikan kepada ahli waris adalah sebesar Rp238 juta, dengan rincian akumulasi Santunan Kematian Rp216 juta (48 kali upah yang dilaporkan), Biaya Pemakaman Rp10 juta, Santunan Berkala (Sekaligus) Rp12 juta.

Tidak hanya itu, anak almarhum yang saat ini baru naik ke kelas 5 SD juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan hingga bangku kuliah dengan total akumulasi mencapai Rp78 juta.

BACA JUGA :  Kabupaten Bogor Jadi Pelopor Nasional Bimtek P4GN, Perkuat Perang Melawan Narkoba

“Total seluruh santunan dan beasiswa yang akan diterima berkisar Rp316 juta. Sedangkan untuk korban selamat, Pak Umar, seluruh biaya perawatan kesehatannya di rumah sakit dicover penuh sampai sembuh total,” jelas Dian.

Catatan Keamanan dari PLN

Sementara itu, Manager PLN ULP Bogor Timur, Setiadi, menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan catatan penting terkait keselamatan kerja di bawah jaringan listrik tegangan tinggi. PLN menyayangkan insiden ini terjadi karena tidak adanya pemberitahuan atau koordinasi awal sebelum proyek pembongkaran fisik tersebut dilakukan di bawah jaringan aktif.

“Kami terus mengimbau kepada instansi mana pun, baik dinas maupun masyarakat umum, jika memiliki kegiatan di bawah jaringan listrik PLN, mohon kiranya berkoordinasi dengan kami minimal satu hari sebelumnya. Kami siap memberikan pendampingan dan pengawasan penuh 24 jam secara gratis,” kata Setiadi.

Ia menjelaskan bahwa sistem proteksi PLN sebenarnya langsung bekerja memutus arus (trip) sesaat setelah tiang besi tersebut menempel pada kabel SUTM, sehingga korban lain tidak mengalami dampak fatalitas yang lebih parah.

Ke depan, PLN berkomitmen untuk mempererat kolaborasi lintas instansi dengan Pemkot Bogor, khususnya dalam mengedukasi pekerja lapangan agar dapat membedakan antara kabel telekomunikasi (provider) yang bertegangan rendah dengan kabel distribusi utama milik PLN.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================