Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Masih Berpeluang Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Syaratnya

BOGORTODAY.COM – Peluang penyelesaian perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten rumah tangga (ART), Rien Wartia Trigina alias Erin, dan pelapor Hera masih terbuka melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Meski demikian, proses perdamaian hanya dapat dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengatakan sejak awal kliennya tidak menolak upaya damai. Namun, menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice harus didasari keinginan bersama, bukan hanya dari satu pihak.

Ia menjelaskan bahwa apabila hanya Hera yang bersedia memaafkan sementara pihak Erin tidak menunjukkan sikap serupa, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan hingga persidangan.

Menurut Deolipa, sebagai kuasa hukum ia lebih mengutamakan penyelesaian secara damai. Namun jika kesepakatan tidak tercapai, pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Helaran Mapag Pajajaran Anyar Meriahkan HJB ke-544, Ribuan Warga Padati Jalanan Kabupaten Bogor

Saling Memaafkan Jadi Syarat Utama

Deolipa menegaskan bahwa inti dari restorative justice adalah adanya saling memaafkan antara pihak yang berselisih.

Selain itu, terdapat sejumlah persoalan lain yang perlu diselesaikan secara terpisah, seperti dugaan gaji yang belum dibayarkan maupun pengembalian barang-barang yang berkaitan dengan perkara. Hal-hal tersebut, menurutnya, merupakan persoalan teknis yang dapat dibahas dalam kesepakatan tersendiri.

Belum Ada Pertemuan Kedua Pihak

Hingga saat ini, pihak Hera dan Erin disebut belum melakukan komunikasi maupun pertemuan untuk membicarakan kemungkinan perdamaian.

Deolipa menyampaikan bahwa proses tersebut kemungkinan akan difasilitasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah tahapan pemeriksaan berjalan atau apabila ada inisiatif dari salah satu pihak.

Siap Hadapi Persidangan

Meski peluang penyelesaian melalui restorative justice masih terbuka, tim kuasa hukum Hera memastikan telah mempersiapkan diri apabila perkara berlanjut ke meja hijau.

BACA JUGA :  Luka Akibat Diabetes Sulit Sembuh, Ini Cara Merawatnya agar Tidak Semakin Parah

Menurut Deolipa, setiap perkara pidana selalu memiliki kemungkinan diselesaikan melalui RJ. Namun apabila upaya tersebut tidak berhasil, pihaknya tetap siap menjalani seluruh proses hukum hingga pengadilan.

Kasus Berawal dari Laporan Dugaan Penganiayaan

Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak penganiayaan.

Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong menggunakan pisau. Ia juga menyatakan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Proses hukum pun masih terus berjalan sembari membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================