BOGORTODAY.COM – Peluang penyelesaian perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten rumah tangga (ART), Rien Wartia Trigina alias Erin, dan pelapor Hera masih terbuka melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Meski demikian, proses perdamaian hanya dapat dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengatakan sejak awal kliennya tidak menolak upaya damai. Namun, menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice harus didasari keinginan bersama, bukan hanya dari satu pihak.
Ia menjelaskan bahwa apabila hanya Hera yang bersedia memaafkan sementara pihak Erin tidak menunjukkan sikap serupa, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan hingga persidangan.
Menurut Deolipa, sebagai kuasa hukum ia lebih mengutamakan penyelesaian secara damai. Namun jika kesepakatan tidak tercapai, pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Saling Memaafkan Jadi Syarat Utama
Deolipa menegaskan bahwa inti dari restorative justice adalah adanya saling memaafkan antara pihak yang berselisih.
Selain itu, terdapat sejumlah persoalan lain yang perlu diselesaikan secara terpisah, seperti dugaan gaji yang belum dibayarkan maupun pengembalian barang-barang yang berkaitan dengan perkara. Hal-hal tersebut, menurutnya, merupakan persoalan teknis yang dapat dibahas dalam kesepakatan tersendiri.
Belum Ada Pertemuan Kedua Pihak
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















