Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Masih Berpeluang Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Syaratnya

Hingga saat ini, pihak Hera dan Erin disebut belum melakukan komunikasi maupun pertemuan untuk membicarakan kemungkinan perdamaian.

Deolipa menyampaikan bahwa proses tersebut kemungkinan akan difasilitasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah tahapan pemeriksaan berjalan atau apabila ada inisiatif dari salah satu pihak.

Siap Hadapi Persidangan

Meski peluang penyelesaian melalui restorative justice masih terbuka, tim kuasa hukum Hera memastikan telah mempersiapkan diri apabila perkara berlanjut ke meja hijau.

BACA JUGA :  Beasiswa LPDP 2026 Tahap II Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Jenis Beasiswa, dan Perubahan Aturannya

Menurut Deolipa, setiap perkara pidana selalu memiliki kemungkinan diselesaikan melalui RJ. Namun apabila upaya tersebut tidak berhasil, pihaknya tetap siap menjalani seluruh proses hukum hingga pengadilan.

Kasus Berawal dari Laporan Dugaan Penganiayaan

Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak penganiayaan.

BACA JUGA :  Benarkah Warna Kuning Bisa Mengusir Lalat? Ini Penjelasan Berdasarkan Penelitian

Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong menggunakan pisau. Ia juga menyatakan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Proses hukum pun masih terus berjalan sembari membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================