Talak Tiga dalam Islam: Mengapa Mantan Suami Istri Tidak Boleh Langsung Menikah Lagi?

Talak
Ilustrasi Suami Talak Istri. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Perceraian merupakan salah satu perkara yang dibolehkan dalam Islam, meskipun menjadi jalan terakhir ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan.

Karena itu, syariat mengatur secara rinci tata cara perceraian, termasuk konsekuensi hukum setelah talak dijatuhkan.

Salah satu ketentuan yang kerap menjadi pertanyaan adalah mengapa pasangan yang telah bercerai dengan talak tiga tidak diperbolehkan langsung menikah kembali. Larangan tersebut memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Larangan Menikah Kembali Setelah Talak Tiga

Dalam Islam, talak memiliki batas tertentu. Setelah seorang suami menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya kepada istrinya, maka perempuan tersebut tidak lagi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suaminya.

BACA JUGA :  Resep Asem-Asem Daging Khas Demak, Sajian Berkuah Segar yang Cocok untuk Makan Siang

Ketentuan ini ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 230:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Latin:

Fa’in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba’du ḥattā tankiḥa zaujan gairahū, fa’in ṭallaqahā falā junāḥa ‘alaihimā ay yatarāja’ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdallāh, wa tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya’lamūn.

Artinya:

BACA JUGA :  Vitamin D Disebut Bisa Bikin Panjang Umur, Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk menikah kembali apabila keduanya berpendapat dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang dijelaskan-Nya kepada orang-orang yang mengetahui.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa setelah talak ketiga, mantan pasangan tidak dapat langsung rujuk ataupun menikah kembali. Mereka baru diperbolehkan menikah lagi apabila telah terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan syariat.

Penjelasan Rasulullah SAW

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================