
BOGORTODAY.COM – Membaca surat pendek setelah Surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua merupakan amalan yang lazim dilakukan umat Islam saat menunaikan salat. Tata cara ini mengikuti tuntunan Rasulullah SAW yang senantiasa membaca ayat-ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah sebelum rukuk.
Namun, tidak sedikit orang yang pernah lupa membaca surat pendek atau sengaja melewatinya dengan anggapan bahwa Al-Fatihah saja sudah cukup. Lalu, apakah salat tetap sah jika hal tersebut terjadi?
Al-Fatihah Merupakan Rukun Salat
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun salat yang tidak boleh ditinggalkan. Sementara itu, membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah memiliki hukum yang berbeda menurut para ulama.
Dalam fikih dijelaskan bahwa orang yang salat sendirian (munfarid) membaca Al-Fatihah setelah takbiratul ihram dan doa iftitah. Adapun bagi makmum, terdapat ketentuan tersendiri sesuai kondisi salat dan pendapat para ulama mengenai bacaan imam.
Apakah Salat Sah Jika Lupa Membaca Surat Pendek?
Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum meninggalkan surat pendek setelah Al-Fatihah.
Mazhab Syafi’i
Menurut ulama Syafi’iyyah, membaca surat pendek setelah Al-Fatihah merupakan sunnah. Apabila seseorang lupa atau sengaja tidak membacanya, salatnya tetap sah dan tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika imam atau orang yang salat sendirian tidak membaca surat pendek atau hanya membaca satu ayat yang sangat pendek setelah Al-Fatihah, maka ia dianjurkan bahkan diwajibkan melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurnaan salat.
Mazhab Maliki
Menurut ulama Malikiyah, meninggalkan surat pendek karena lupa berarti meninggalkan salah satu sunnah muakkad dalam salat. Oleh sebab itu, disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum mengucapkan salam.
Mazhab Hambali
Mazhab Hambali juga mengajarkan pelaksanaan sujud sahwi apabila terdapat sebab-sebab tertentu dalam salat. Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum maupun sesudah salam, bergantung pada kondisi yang menyebabkan sujud sahwi.
Tata Cara Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan salat ketika seseorang lupa atau ragu dalam pelaksanaan ibadahnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, hendaklah ia mengambil yang diyakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Bukhari)
Secara umum, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali seperti sujud biasa.
Menurut mazhab Syafi’i, sujud sahwi dikerjakan setelah tasyahud akhir dan salawat, sebelum salam. Niat cukup dihadirkan di dalam hati tanpa dilafalkan.
Sementara itu, mazhab Hanafi melaksanakan sujud sahwi setelah tasyahud dan satu kali salam ke kanan. Setelah dua kali sujud, membaca tasyahud kembali, kemudian mengakhiri salat dengan salam.
Mazhab Maliki mengajarkan sujud sahwi disertai tasyahud setelahnya tanpa membaca salawat. Jika dilakukan setelah salam, maka dianjurkan mengulang salam kembali.
Bacaan Saat Sujud Sahwi
Tidak ada bacaan khusus yang diwajibkan ketika sujud sahwi. Sebagian ulama membolehkan membaca tasbih sebagaimana sujud dalam salat.
Bacaan yang umum dibaca adalah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Latin: Subhāna Rabbiyal A’lā.
Artinya: “Mahasuci Tuhanku Yang Maha Tinggi.”
Selain itu, sebagian ulama juga menyebut doa berikut:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Latin: Subhāna man lā yanāmu wa lā yashū.
Artinya: “Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”
Mayoritas ulama sepakat bahwa yang menentukan sah atau tidaknya salat adalah bacaan Al-Fatihah sebagai rukun salat. Adapun membaca surat pendek setelah Al-Fatihah merupakan amalan sunnah yang menyempurnakan salat.
Karena itu, apabila seseorang lupa membaca surat pendek, salatnya pada dasarnya tetap sah. Hanya saja, menurut sebagian mazhab, disunnahkan atau diwajibkan melakukan sujud sahwi sebagai penyempurna ibadah sesuai dengan pendapat fikih yang diikuti.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















