Lupa Membaca Surat Pendek Setelah Al-Fatihah, Apakah Salat Tetap Sah? Ini Penjelasan Hukumnya

Solat
Ilustrasi Solat. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Membaca surat pendek setelah Surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua merupakan amalan yang lazim dilakukan umat Islam saat menunaikan salat. Tata cara ini mengikuti tuntunan Rasulullah SAW yang senantiasa membaca ayat-ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah sebelum rukuk.

Namun, tidak sedikit orang yang pernah lupa membaca surat pendek atau sengaja melewatinya dengan anggapan bahwa Al-Fatihah saja sudah cukup. Lalu, apakah salat tetap sah jika hal tersebut terjadi?

Al-Fatihah Merupakan Rukun Salat

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun salat yang tidak boleh ditinggalkan. Sementara itu, membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah memiliki hukum yang berbeda menurut para ulama.

BACA JUGA :  Talak Tiga dalam Islam: Mengapa Mantan Suami Istri Tidak Boleh Langsung Menikah Lagi?

Dalam fikih dijelaskan bahwa orang yang salat sendirian (munfarid) membaca Al-Fatihah setelah takbiratul ihram dan doa iftitah. Adapun bagi makmum, terdapat ketentuan tersendiri sesuai kondisi salat dan pendapat para ulama mengenai bacaan imam.

Apakah Salat Sah Jika Lupa Membaca Surat Pendek?

Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum meninggalkan surat pendek setelah Al-Fatihah.

Mazhab Syafi’i

Menurut ulama Syafi’iyyah, membaca surat pendek setelah Al-Fatihah merupakan sunnah. Apabila seseorang lupa atau sengaja tidak membacanya, salatnya tetap sah dan tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi.

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika imam atau orang yang salat sendirian tidak membaca surat pendek atau hanya membaca satu ayat yang sangat pendek setelah Al-Fatihah, maka ia dianjurkan bahkan diwajibkan melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurnaan salat.

BACA JUGA :  Kentang atau Nasi, Mana yang Lebih Sehat? Simak Perbandingan Kandungan Gizinya

Mazhab Maliki

Menurut ulama Malikiyah, meninggalkan surat pendek karena lupa berarti meninggalkan salah satu sunnah muakkad dalam salat. Oleh sebab itu, disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum mengucapkan salam.

Mazhab Hambali

Mazhab Hambali juga mengajarkan pelaksanaan sujud sahwi apabila terdapat sebab-sebab tertentu dalam salat. Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum maupun sesudah salam, bergantung pada kondisi yang menyebabkan sujud sahwi.

Tata Cara Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan salat ketika seseorang lupa atau ragu dalam pelaksanaan ibadahnya.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================