Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter Perpres, DPRD Kota Bogor Desak Penerbitan Perwali P4S

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono. Foto: Ist

BOGORTODAY.COM — Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perda P4S.

Desakan itu disampaikan Dedi setelah isu LGBTQ kembali menjadi perhatian nasional menyusul terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam daftar ancaman nonmiliter.

Menurut Dedi, Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki dasar hukum daerah melalui Perda P4S.

Namun, perda itu membutuhkan aturan teknis agar pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi lintas dinas, dan perlindungan keluarga bisa berjalan lebih operasional.

BACA JUGA :  Kronologi Tragis Petugas PUPR Kota Bogor Tewas Tersengat Listrik Saat Cabut Tiang Bekas SPKL

Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat,” kata Dedi.

Politisi PKS dari Dapil Bogor Selatan itu menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan sosial ini membesar. Apalagi, Perpres 111/2025 telah memberi sinyal bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan privat semata, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.

Dedi menegaskan, Perwali P4S harus diarahkan untuk memperkuat pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku seksual yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Kota Bogor Evaluasi Fasilitas Pasar Jambu Dua

“Ini bukan soal membenci orang. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, remaja, dan masyarakat dari kampanye perilaku seksual berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus punya instrumen yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai Perwali P4S penting agar perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu memiliki pembagian peran yang jelas.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================