
Berbagai kajian hukum dan literatur fikih menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan sejumlah permasalahan, khususnya bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Beberapa di antaranya adalah:
- Tidak memiliki hak hukum atas nafkah jika terjadi penelantaran oleh suami
- Tidak memperoleh hak atas harta bersama (gono-gini) saat terjadi perceraian
- Tidak berhak atas warisan dari pasangan yang meninggal dunia
- Anak mengalami kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah
- Tidak adanya perlindungan hukum karena pernikahan tidak tercatat di KUA atau Dukcapil
- Sulit membuktikan status pernikahan dalam sengketa hukum atau perceraian
- Hak-hak istri menjadi tidak terlindungi secara maksimal
- Tidak ada perlindungan hukum yang kuat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Status hukum anak dapat menjadi tidak jelas
Pandangan Hukum Islam tentang Nikah Siri
Dalam kajian fikih, mayoritas ulama menegaskan bahwa pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan, seperti adanya wali, dua saksi, ijab kabul, serta mempelai pria dan wanita.
Namun, pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa memenuhi syarat tersebut dianggap tidak sah dan bahkan sebagian ulama menyamakannya dengan perbuatan yang tidak sesuai syariat.
Jika pernikahan dilakukan dengan saksi yang sah meskipun tidak dipublikasikan, maka secara hukum Islam pernikahan tersebut tetap dapat dinyatakan sah. Yang menjadi masalah adalah ketika syarat dasar pernikahan tidak dipenuhi atau sengaja diabaikan.
Rukun Nikah dalam Islam
Berdasarkan pandangan mazhab Syafi’i, terdapat beberapa rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu:
- Adanya wali nikah
- Calon suami
- Calon istri
- Ijab dan kabul
- Dua orang saksi laki-laki yang beragama Islam
Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah menurut ketentuan syariat.
Nikah siri merupakan praktik yang memiliki perbedaan pandangan antara hukum agama dan hukum negara. Meski dapat sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat tertentu, praktik ini tetap menyimpan berbagai risiko sosial dan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
Karena itu, pencatatan pernikahan secara resmi menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















