
Sebelum akta tersebut terbit, telah digelar musyawarah besar pada 28 Oktober 1951 yang menunjuk Haji Raden Wijaya sebagai ketua. Hak pengurusan atau Kuasa Besar kemudian diberikan kepada Rd. Dadang Ali bin Rd. Sastradjumena.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 1973, Rd. Dadang Ali memberikan Kuasa Besar kepada Haji Muhammad Idris (orang tua Rd. Dadang Helmansyah) untuk mengurus legalitas formal Masjid Agung dan Alun-Alun.
”Sertifikat tanah wakaf ini terbit atas inisiatif orang tua saya demi mengangkat hak perdata publik. Saat proses permohonan ke kantor agraria pada 8 Februari 1990, Lurah Empang saat itu, F. Sugoddo, telah mengeluarkan surat pengumuman resmi selama tiga bulan. Karena tidak ada satu pun pihak yang menyanggah atau menolak, maka sertifikat atas nama tanah wakaf tersebut sah demi hukum,” papar Rd. Dadang.
Ia juga meluruskan isu miring yang sengaja diembuskan di luar bahwa sertifikat tanah tersebut telah digadaikan atau dijual. “Itu fitnah dan tidak benar. Sertifikat aslinya aman. Bahkan pada 12 Februari 2001, sertifikat itu sempat dititipkan kepada ulama kharismatik Haji Muchtar Royani dengan berita acara penyerahan yang disaksikan oleh Haji Ismail. Sekarang dokumen tersebut kami pegang sepenuhnya dan siap kami pertanggungjawabkan,” cetusnya.
Diferensiasi Sertifikat dan Peran Pemkot Bogor sebagai Fasilitator
Lebih lanjut, Rd. Dadang menjelaskan informasi krusial yang selama ini sering disalahpahami publik. Kawasan tersebut memiliki dua sertifikat yang berbeda dengan peruntukan dan luasan yang berbeda pula.
Pertama, sertifikat khusus Masjid Agung Empang seluas 1.530 meter persegi yang dulunya diurus di bawah Yayasan Persatuan Umat Islam pada tahun 1971 dengan penasihat KH. Abdullah Bin Nuh. Kedua, sertifikat khusus Alun-Alun Empang yang memiliki luas 2.904 M2 kini pengawasannya berada di bawah 12 Nazhir baru lantaran para Nazhir wakaf alun-alun terdahulu telah meninggal dunia yang tersisa 2 orang dari 5 nadzir.
”Perlu dicatat, 12 Nazhir yang baru disahkan ini hanya fokus ke Alun-Alun, bukan Nadzir Masjid Agung, karena
masjid agung sudah memiliki nadzir tersendiri sesuai sertifikasi sejumlah 5 orang yang telah meninggal dunia semua. Alangkah baiknya, pihak Masjid Agung membentuk ke kenadziran yang baru. Tugas kami sebagai 12 nadzir wakaf alun-alun murni menjaga, memelihara, dan mengadministrasikan aset sesuai undang-undang. Kami tidak mengambil keuntungan atas pengelolaan saat ini,” jelasnya.
Mengenai keterlibatan Pemkot Bogor, Rd. Dadang meluruskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat merebut atau mengalihkan fungsi tanah wakaf. Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, posisi Pemkot Bogor murni bertindak sebagai fasilitator dan regulator tata ruang, perizinan IMB.
Pemkot hadir untuk menata kawasan yang sempat semrawut akibat pemanfaatan lahan parkir sepihak sejak tahun 2014 dan menjamurnya PKL musiman di sekitar area pembatas jalan RS UMMI itu murni inisiasi pihak Rumah Sakit.
Tantang Adu Data dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Menyikapi fitnah dan pencemaran nama baik yang terus menggelinding di ruang digital, pihak Nazhir menegaskan tidak akan tinggal diam. Saat ini, tim hukum Nazhir telah mengumpulkan berbagai bukti digital mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman suara, pamflet provokatif, hingga video di YouTube dan Facebook untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di akhir keterangannya, Rd. Dadang Helmansyah mengajak kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut untuk menghentikan kegaduhan di media sosial dan menyelesaikannya secara jantan melalui adu data terbuka.
”Kalau memang punya data sah, silakan adu data di depan Pemda, atau sekalian bawa ke Pengadilan Agama. Jangan sampai salah alamat, karena data yang kami miliki sesuai akta notaris. Kami juga mengusulkan kepada Pemkot, Camat, Lurah, hingga RT/RW setempat untuk duduk bersama melibatkan tokoh masyarakat dan DKM Masjid Agung. Mari kita dukung revitalisasi ini agar Alun-Alun Empang menjadi ruang publik yang indah, bersih, dan bermanfaat luas bagi warga Kota Bogor,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















