Pemkab Bogor Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Ciseeng, 92 Pemilik Pilih Tertib Mandiri

Pemkab Bogor
Pemkab Bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak PKL yang berdiri di atas saluran irigasi serta RUMIJA di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026). (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan penertiban diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan penertiban di sejumlah titik, meliputi Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sekaligus menjaga fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar tetap sesuai peruntukannya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Turun Tangan Atasi Sampah Kali Baru, Normalisasi Aliran Sungai Berlangsung Bertahap

Pelaksanaan kegiatan melibatkan unsur lintas perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemkab Bogor telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Simasda Resmi Diluncurkan, Kini Masyarakat dan Investor Bisa Akses Katalog Aset Kota Bogor

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 103 bangunan tanpa izin yang berada di lokasi penertiban, terdiri dari 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual dengan dukungan alat berat.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================