
Camat Ciseeng, Subhi mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Subhi.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas.
“Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat,” ungkapnya.
Usai proses pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP melaksanakan pembersihan puing-puing sisa bangunan untuk kemudian diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga area yang telah ditertibkan dapat kembali bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemkab Bogor akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertib, menjaga infrastruktur publik, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================












