Pemkot dan DPRD Kota Bogor Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda Baru

Pemkot Bogor dan prakarsa DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna, pada Selasa (7/7/2026).

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor.

Lanjutan pembahasan Raperda tersebut dilakukan setelah DPRD Kota Bogor menyetujui laporan tiga Raperda yang merupakan usulan Pemkot Bogor dan prakarsa DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, Selasa (7/7/2026).

Tiga Raperda tersebut, yakni Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046, Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046 yang diajukan Pemkot Bogor merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Bogor dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pembangunan industri daerah selama 20 tahun ke depan.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Siap Support Anggaran Jaringan Pipa Tirta Pakuan Demi Tuntaskan Krisis Air

“Raperda ini disusun dengan tujuan menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri daerah, meningkatkan peran sektor industri pengolahan sebagai pilar dan penggerak perekonomian Kota Bogor, meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan Kota Bogor yang sejalan dengan upaya pertumbuhan dan pengembangan IKM Kota Bogor yang pintar, tangguh, inklusif, dan ramah lingkungan,” ucapnya.

Dengan begitu, peran industri Kota Bogor dalam memperkuat dan memperdalam struktur industri Jawa Barat akan terus meningkat melalui terwujudnya sinergi rantai pasok antara industri kecil, menengah, dan besar.

“Industri unggulan yang ditetapkan meliputi industri pangan, industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, serta industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri. Pengembangannya dilakukan secara bertahap dalam empat periode, mulai tahun 2026 hingga 2046, dengan fokus pada penguatan daya saing, pemberdayaan IKM, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mobil Ford Escape Terguling Usai Tabrak Pagar Mako Polsek Ciawi Bogor

Untuk Raperda yang diprakarsai DPRD Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor. Sebab, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun merupakan langkah krusial untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun yang sudah tidak relevan dengan dinamika hukum pasca-Undang-Undang Cipta Kerja.

“Raperda ini merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi di Kota Bogor. Pendekatan pembangunan hunian vertikal (ke atas) bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan prasyarat mutlak dalam optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, dan peremajaan permukiman perkotaan secara berkelanjutan,” ucapnya.

Raperda ini juga merupakan wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui regulasi tersebut, pelaku pembangunan rumah susun komersial diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas lantai untuk rumah susun umum.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================