
“Melalui regulasi ini, negara hadir memberikan jaminan kepemilikan yang sah bagi warga MBR, baik berupa Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM Sarusun) maupun Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBG Sarusun) di atas tanah sewa atau wakaf,” ucapnya.
Raperda ini juga mewajibkan penyediaan rumah susun yang dilengkapi dengan integrasi fasilitas publik serta kewajiban penyediaan lahan pemakaman.
Penyediaan rumah susun wajib dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah disabilitas, terkoneksi dengan moda transportasi, serta memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman sebesar 4,8 meter persegi per unit hunian atau kompensasi finansial senilai NJOP demi keberlangsungan ekosistem sosial kota.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan salah satu instrumen creative financing yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan Kota Bogor.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) selama hampir satu dekade.
Peraturan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSL, mengatur ruang lingkup program, mekanisme pendanaan, hingga peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaksanaannya.
Namun demikian, seiring perkembangan kebutuhan pembangunan daerah, dinamika dunia usaha, serta perubahan berbagai regulasi nasional, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dinilai memerlukan penyempurnaan.
Dalam pelaksanaan TJSL berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2016, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, antara lain program yang dilaksanakan perusahaan cenderung bersifat parsial, belum terkoordinasi antarperusahaan, belum sepenuhnya terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah, serta belum memiliki mekanisme koordinasi, pelaporan, dan evaluasi yang terpadu.
Kondisi tersebut menyebabkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah belum optimal. Bahkan, dalam beberapa kasus, program TJSL masih dipersepsikan sebagai bantuan sosial yang bersifat sesaat (charity) dan belum diarahkan sebagai investasi sosial yang berkelanjutan.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bogor menyusun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah yang berorientasi pada penguatan tata kelola penyelenggaraan TJSL.
Perubahan Perda ini tidak hanya menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan hukum daerah, tetapi juga mengarahkan pelaksanaan TJSL agar lebih terencana, terintegrasi, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Hal ini sejalan dengan tujuan
perubahan Peraturan Daerah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung prioritas pembangunan Kota Bogor,” ucap Dedie Rachim.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














