
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita 1.134 botol miras ilegal berbagai merek dari lokasi yang sama. Rinciannya, 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label, serta 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label.
“Yang terdiri dari 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label, 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label,” jelas Maman.
Maman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal lantaran berpotensi memicu terjadinya tindak pidana lain yang lebih besar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tutup Maman.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














