Polisi Ciduk Bandar Miras Ilegal di Bogor, Sitaan Capai 1.134 Botol

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita 1.134 botol miras ilegal berbagai merek dari lokasi yang sama. Rinciannya, 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label, serta 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label.

BACA JUGA :  Komitmen Rudy Susmanto Berbuah Prestasi, Kabupaten Bogor Raih Warta Kota Award 2026

“Yang terdiri dari 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label, 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label,” jelas Maman.

Maman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal lantaran berpotensi memicu terjadinya tindak pidana lain yang lebih besar.

BACA JUGA :  Negosiasi Ekspor Listrik Indonesia ke Singapura Masih Berlangsung, Penentuan Harga Jadi Fokus Utama

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tutup Maman.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================