BOGORTODAY.COM – Seragam sekolah bukan sekadar pakaian harian bagi peserta didik, tetapi juga memiliki aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan mengenai penggunaan seragam tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat jenis pakaian seragam yang dapat digunakan oleh siswa, yaitu seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.
Dari keempat jenis tersebut, seragam nasional menjadi pakaian yang paling sering digunakan sekaligus menjadi ciri khas jenjang pendidikan siswa.
Seragam nasional wajib digunakan setidaknya dua hari dalam satu minggu, yakni pada hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera. Dalam penggunaannya, seragam ini dilengkapi dengan atribut seperti topi dan dasi sesuai jenjang pendidikan.
Berikut ketentuan seragam nasional untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















