
14 Pejabat Administrator dan Pengawas dilantik, Bupati Bogor Perkuat Tata Kelola Kabupaten Bogor yang Lebih Adaptif dan Berkualitas
Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penyegaran struktural melalui pelantikan 14 Pejabat Administrator dan Pengawas. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2464 Dukcapil Tahun 2026, Keputusan Bupati Bogor Nomor 800.1.3.3/531/Kpts-BUP/2026, serta empat surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan, mutasi, dan pengukuhan pejabat. Pemkab Bogor menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program kerja, meningkatkan integritas aparatur, serta mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih optimal di Bogor.
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penyegaran struktur organisasi dengan melantik 14 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah daerah. Pelantikan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan rekomendasi dari instansi terkait dinyatakan lengkap.
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2464 Dukcapil Tahun 2026 tentang pengangkatan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 800.1.3.3/531/Kpts-BUP/2026 mengenai pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawas.
Selain itu, proses mutasi dan promosi jabatan juga telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui empat surat yang diterbitkan sepanjang April hingga Juli 2026.
Sebanyak 14 aparatur sipil negara dilantik, terdiri dari tujuh pejabat administrator dan tujuh pejabat pengawas. Penyegaran ini merupakan bagian dari penataan organisasi untuk mengisi kebutuhan jabatan sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab Bogor.
Dengan formasi baru tersebut, para pejabat diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar program kerja perangkat daerah tetap berjalan optimal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja birokrasi di Kabupaten Bogor.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















