
BOGORTODAY.COM – Sebanyak 699 siswa baru SMKN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjalani rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027, mulai dari pembekalan hingga kegiatan inti, yang berlangsung sejak 13 hingga 21 Juli 2026. Rangkaian orientasi ini diikuti peserta dari 10 konsentrasi keahlian yang terbagi dalam 22 rombongan belajar.
Kegiatan diawali dengan pembekalan, Senin, 13 Juli 2026, pukul 06.30–12.00 WIB. Selanjutnya, kegiatan inti MPLS berlangsung selama sepekan pada 15, 16, 17, 20, dan 21 Juli 2026, pukul 06.30–15.00 WIB.
Selama masa orientasi berlangsung, seluruh peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Plt Kepala SMKN 1 Cibinong, Yadi Rahmat Karyadi mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Sebagai gantinya, murid diwajibkan menggunakan angkutan umum atau diantar oleh orangtua maupun wali.
“Panitia telah menetapkan titik antar-jemput bagi murid, yaitu di Steak MoenMoen dari arah Pemda Cibinong, dan di Alfamart sebelum SMAN 2 Cibinong (Smavo) dari arah Kota Bogor,” kata Yadi dalam keterangan tertulisanya yang diterima redaksi, Kamis (16/7/2026).
Selain larangan membawa kendaraan, peserta MPLS juga diwajibkan tiba di sekolah paling lambat pukul 05.45 WIB, atau 15 menit sebelum kegiatan dimulai, untuk kemudian mengikuti apel pada pukul 06.00 WIB. Ketentuan jam masuk tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Selama masa orientasi, peserta diwajibkan menerapkan budaya 5S, yakni senyum, salam, sapa, sopan, dan santun, serta dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada perundungan. Barang berharga seperti telepon seluler, dompet, dan uang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Panitia turut meminta orangtua murid untuk menjaga kedisiplinan anak, memastikan kebutuhan dan waktu istirahat anak tercukupi, serta aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah, termasuk melaporkan kepada guru pendamping gugus apabila anak berhalangan hadir. Orangtua juga diminta mendukung kebijakan sekolah tanpa melakukan intervensi yang bertentangan dengan aturan yang berlaku
Bagi HalamanEditor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















