BOGORTODAY.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik.
Melalui proses tersebut, wartawan menjalankan fungsi menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak publik untuk mengetahui berbagai persoalan yang menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban ataupun memilih tidak menjawab pertanyaan.
Namun, hak tersebut seharusnya tetap disampaikan dengan menghormati etika komunikasi dan tanpa merendahkan profesi wartawan.
“Setiap orang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan bahwa sikap organisasi tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik.
Organisasi hanya berfokus pada perlindungan terhadap profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa menghadapi intimidasi, termasuk dalam bentuk ucapan yang merendahkan.
Akhmad Munir menilai profesi advokat dan wartawan memiliki posisi yang sama penting dalam sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi memberikan pembelaan hukum bagi kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Karena itu, kedua profesi seharusnya membangun hubungan yang dilandasi sikap saling menghormati.
Ia juga menekankan bahwa pembelaan terhadap klien merupakan hak setiap advokat. Meski demikian, pembelaan tersebut tidak sepatutnya dilakukan dengan menyerang atau merendahkan profesi lain, termasuk wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara kalangan advokat dan media, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
Selain menyampaikan sikap kepada publik, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada setiap wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun berbagai bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghargai.
Dalam kehidupan demokrasi, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka hanya dapat tumbuh ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut dan tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat sikap saling menghormati antara insan pers dan seluruh narasumber,” tutup Akhmad Munir.
Melalui pernyataan tersebut, PWI Pusat kembali menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, melindungi kehormatan profesi wartawan, serta memastikan seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















