BOGORTODAY.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik.
Melalui proses tersebut, wartawan menjalankan fungsi menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak publik untuk mengetahui berbagai persoalan yang menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban ataupun memilih tidak menjawab pertanyaan.
Namun, hak tersebut seharusnya tetap disampaikan dengan menghormati etika komunikasi dan tanpa merendahkan profesi wartawan.
“Setiap orang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan bahwa sikap organisasi tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik.
Organisasi hanya berfokus pada perlindungan terhadap profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa menghadapi intimidasi, termasuk dalam bentuk ucapan yang merendahkan.
Akhmad Munir menilai profesi advokat dan wartawan memiliki posisi yang sama penting dalam sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi memberikan pembelaan hukum bagi kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















