
BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membidik empat mantan anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan Khusus 10 untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara. Langkah ini diambil menyusul penetapan satu orang berinisial BPA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan keempat orang yang dibidik itu merupakan rekan satu Pokja dengan tersangka BPA. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami peran masing-masing dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
“Semuanya akan diperiksa dan didalami perannya,” kata Rinaldy, Selasa (21/7/2026).
Rinaldy menambahkan, jumlah pihak yang diperiksa berpotensi bertambah apabila keterangan yang diberikan tersangka BPA membuka petunjuk baru terkait tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Menurut dia, pengembangan kasus akan sangat bergantung pada hasil pendalaman keterangan tersangka.
“Ditambah nanti apabila tersangka memberikan keterangan yang membuat terang tindak pidananya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Rinaldy menegaskan bahwa penyidik juga akan memeriksa pegawai-pegawai lain yang terlibat dalam proses pembangunan RSUD Bogor Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang berperan dalam proyek tersebut turut dimintai pertanggungjawaban.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan. Namun, Rinaldy menyebut kepastian mengenai hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan dan didalami, kemudian dikembangkan. Nanti apakah bisa bertambah, itu dalam penyidikan selanjutnya,” tutup Rinaldy.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















