Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Tua, 313 Izin Trayek Dicabut

Pemkot Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun. (Foto: Diskominfo Kota Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun setelah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Kebijakan tersebut menjadi dasar penertiban angkot tua yang masih beroperasi di wilayah Kota Bogor. Hingga saat ini, sebanyak 313 dari total 1.780 angkot tua telah dicabut izin trayeknya dan dinyatakan tidak lagi beroperasi.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan penerapan Perwali tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Menurutnya, penataan angkutan umum diperlukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kualitas layanan transportasi.

“Pembatasan usia angkutan kota ini menjadi bagian dari upaya menata transportasi di Kota Bogor. Tidak ada lagi penumpukan angkutan dan tidak ada lagi angkot yang berhenti sembarangan,” ujar Dedie.

Setelah tahap penertiban kendaraan lama selesai, Pemkot Bogor akan melanjutkan proses penyesuaian sistem transportasi dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pengembangan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.

BACA JUGA :  Viral Penggerebekan Transpuan di Bogor Menuai Polemik, Dedie Rachim Buka Suara: Hati-hati Pidana!

Pelaksanaan penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melalui operasi gabungan bersama aparat kepolisian dan TNI. Dalam salah satu razia di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, petugas menjaring 21 angkot yang melewati batas usia teknis maupun tidak memenuhi kelengkapan administrasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 angkot langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, dan kartu uji berkala.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan kendaraan yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” kata Dody.

Menurut Dody, sejumlah kendaraan yang sebelumnya telah terkena razia kembali ditemukan masih beroperasi. Kendaraan tersebut kemudian langsung ditindak dan diamankan.

Pemilik angkot yang dikandangkan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu opsi, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

BACA JUGA :  Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pengguna Air Tanah Lebih Bijak

Dishub menyebut pengandangan merupakan langkah terakhir setelah berbagai sosialisasi dan peringatan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Namun, penertiban belum dapat dilakukan terhadap seluruh angkot tua karena keterbatasan kapasitas tempat penyimpanan. Untuk kendaraan yang belum dapat dikandangkan, petugas melakukan penyitaan dokumen dan meminta pemilik memastikan armada tidak kembali beroperasi.

Dishub mencatat penertiban mulai memberikan dampak terhadap pola pergerakan angkot di sejumlah jalur. Salah satunya terlihat dari perubahan waktu kedatangan antarangkot atau headway pada trayek 21 Baranangsiang-Ciawi.

Sebelum penertiban, jarak kedatangan angkot di trayek tersebut sekitar dua menit. Setelah sebagian armada tua dihentikan, waktu tunggu meningkat menjadi lima hingga enam menit.

“Headway sekarang sudah lima sampai enam menit berdasarkan hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi-Baranangsiang,” ujar Dody.

Pemkot Bogor menargetkan proses penertiban angkot tua berlangsung hingga akhir 2026. Pemerintah memperkirakan seluruh tahapan pembatasan kendaraan lama dapat diselesaikan secara bertahap dalam kurun enam bulan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================