Tanggapi Penolakan Warga Soal Jalan R3, DPUPR Minta Tempuh Jalur Pengadilan

Pembangunan Jalan R3
Pemkot Bogor melanjutan pembangunan Jalan R3 di kawasan Katulampa, Sabtu (2/8/2025). (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Rencana lanjutan pembangunan Jalan R3 (Regional Ring Road) Kota Bogor kembali diwarnai penolakan dari sejumlah warga terdampak. Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menghentikan seluruh tahapan proyek hingga persoalan ganti kerugian lahan diselesaikan secara tuntas.

Dwi menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor seharusnya tidak melanjutkan proses tender maupun penandatanganan kontrak kerja dengan pemenang lelang selama sengketa lahan masih berlangsung.

“Kami mengecam tindakan Dinas PUPR Kota Bogor yang kami nilai sewenang-wenang. Seharusnya proses lelang pembangunan R3 lanjutan ditunda dulu karena persoalan ganti rugi dengan warga belum selesai. Kami minta pemenang tender tidak memulai konstruksi sebelum hak masyarakat dipenuhi. Jika dipaksakan, kami siap menempuh langkah hukum,” tegas Dwi melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (21/7/2026).

Dwi menjelaskan, warga terdampak memegang alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, mereka merasa dipaksa menerima nilai ganti kerugian berdasarkan hasil appraisal tahun 2013 yang kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada tahun 2015.

BACA JUGA :  Pemkot Siapkan Penataan Jalur Paledang dan Stasiun Bogor

Ia mengklaim, sejak awal tidak ada sosialisasi maupun musyawarah yang melibatkan warga terkait rencana pembebasan lahan tersebut.

“Masyarakat baru tahu lahannya terdampak setelah menerima panggilan (aanmaning) dari PN Bogor pada 2015. Saat itulah mereka diberitahu bahwa uang ganti rugi sudah dititipkan pemerintah ke pengadilan,” tambah Dwi.

Senada dengan kuasa hukumnya, Suhendi, salah seorang warga terdampak, mengaku kaget saat tahu rumah tempat tinggalnya masuk ke dalam area pembebasan lahan proyek R3. Ia memilih menolak mencairkan uang konsinyasi tersebut.

“Saya tidak pernah diajak sosialisasi maupun musyawarah oleh Pemkot Bogor. Yang saya alami, justru pernah diminta oleh pihak Dinas PUPR untuk langsung mengambil uang konsinyasi di pengadilan,” kata Suhendi.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih, menegaskan bahwa pembangunan Jalan R3 merupakan proyek strategis untuk kepentingan umum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

BACA JUGA :  Hati-hati! 7 Tanda Orang Manipulatif

Juniarti menjelaskan, secara hukum Pemkot Bogor telah menjalankan kewajibannya melalui penitipan anggaran ganti rugi (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

“Pembangunan Jalan R3 ini demi kepentingan umum. Untuk lahan yang dimaksud, ganti kerugiannya sudah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, dan saat ini kami sedang mengajukan permohonan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri,” jelas Esti.

Ia menambahkan, apabila pemilik lahan masih merasa nilai ganti kerugian tersebut belum sesuai, mekanisme hukum yang berlaku tetap terbuka untuk ditempuh.

“Jika harga dinilai tidak cocok, silakan menempuh proses hukum di pengadilan. Nanti putusan pengadilan itu yang akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan berikutnya, termasuk kemungkinan penganggaran kembali. Namun, seluruhnya bergantung pada keputusan majelis hakim,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================