
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terkait perkara dugaan pelanggaran dalam proses tender pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Tahun Anggaran 2021.
Tindak lanjut tersebut berkaitan dengan Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua KPPU RI Nomor 47/K/II/2026.
Pemkab Bogor menyatakan akan melaksanakan rekomendasi KPPU RI dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, Pemkab Bogor menjelaskan proses pelantikan ASN berinisial AR telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berlangsung sebelum surat pelaksanaan rekomendasi KPPU RI diterima oleh pemerintah daerah.
Setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi KPPU RI. Dalam proses tersebut, Pemkab Bogor telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap AR sebagai bagian dari langkah administratif.
Pemkab Bogor memastikan proses pemeriksaan dan penegakan disiplin ASN akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, laporan pelaksanaan tindak lanjut akan disampaikan secara resmi kepada KPPU RI.
Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap proses hukum dan regulasi yang berlaku.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















