
BOGORTODAY.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Bogor Utara dipastikan mendapat pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan bahwa pendampingan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Perkara.
“Pendampingan itu dilakukan ketika proses penyelidikan, sebagai saksi,” kata Ajat, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ajat, pendampingan hukum merupakan hak yang memang harus diberikan kepada ASN yang dipanggil sebagai saksi. Ia menambahkan, pihak terkait dari lembaga bantuan hukum juga telah membuka diri untuk memberikan pendampingan bagi para saksi.
“Itu teman-teman dari bantuan hukum yang memang dipanggil untuk saksi, tentunya dengan terbuka. Harapan kita bisa memberikan pendampingan dari sisi definisi, dan itu haknya. Itu yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.
“Kalau tersangka, ya tidak ada. Kalau saksi-saksi, pasti bisa,” tutup dia.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















