Cara Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI

Motor
Ilustrasi Berkendara Motor. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan mengenai pengurangan maupun pembebasan pokok PKB diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan permohonan pemilik kendaraan dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan maupun penggunaannya.

Terdapat beberapa kategori kendaraan yang dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan pajak.

BACA JUGA :  Peringati HANI 2026, Jaro Ade Ajak Berantas Narkoba

Kendaraan yang Bisa Mendapat Keringanan PKB

Pertama, kendaraan yang mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

Kedua, kendaraan yang digunakan khusus untuk kegiatan sosial atau keagamaan dan tidak memiliki tujuan komersial. Kendaraan dalam kategori ini juga dapat mengajukan fasilitas pengurangan PKB.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Evaluasi Kabogorbus Menuju Transportasi 2027

Ketiga, kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran pengurangan pajak akan disesuaikan dengan kondisi dan kategori kendaraan yang diajukan.

Untuk kendaraan rusak berat serta kendaraan yang digunakan bagi kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial, pengurangan PKB diberikan sebesar 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================